Panduan Ibadah Saat Ramadhan
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran No 6 tahun 2020, terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Corona (Covid-19). Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini ditandatangani Menag Fachrul Razi. \"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,\" kata Fachrul, Jakarta, Senin (6/4). \"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,\" sambungnya. Dalam surat edaran tersebut, Kemenag meminta umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. \"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur \\\'on the road\\\' atau \\\'ifthar jama’i (buka puasa bersama),\" ujarnya. Fachrul juga menghimbau, untuk salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. \"Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an,\" terangnya. \"Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,\" imbuhnya. Sedangkan untuk peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala juga ditiadakan. Terlebih lagi, tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala. Masyarakat juga tidak melakukan kegiatan Salat Tarawih keliling (tarling), Takbiran keliling, Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. \"Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya,\" katanya. \"Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,\" sambungnya. Sementara itu, Kemenag juga menghimbau kepada masyarakat muslim, terkait pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat. \"Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan,\" tuturnya. Organisasi Pengelola Zakat juga diminta berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar. Satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. \"Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut,\" ujarnya. \"Para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS harus meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat,\" lanjutnya. Kemenag juga melarang bgai Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. \"Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah,\" terangnya. \"Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS diminya untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik, dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat,\" sambungnya. Kemenga juga mewajibkan bagi petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue). \"Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah,\" tuturnya. Fachrul menegaskan, agar masyrakat muslim senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. \"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,\" jelasnya. Sementara itu, Kemenag juga sebelumnya akan menggelar sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1441H pada 23 April 2020. Berbeda dari biasanya, sidang akan digelar dengan memanfaatkan sambungan komunikasi jarak jauh atau video konferensi. \"Isbat awal Ramadan akan kita gelar dengan kehadiran peserta yang terbatas, selebihnya secara video konferensi. Hal ini menjadi bagian upaya Kemenag dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),\" kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Kamaruddin menuturkan, dalam sidang Isbat tersebut hanya sebagian peserta yang dihadirkan ke kantor, yaitu perwakilan MUI, DPR, dan Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Cecep Nurwendaya. \"Untuk pejabat eselon I dan II yang diundang juga hanya dari Ditjen Bimas Islam saja. Undangan lainnya bisa mengikuti malalui saluran komunikasi dalam jaringan (daring) yang akan disiapkan tim Kementerian Agama,\" terangnya. \"Sidang dimulai sebelum magrib, diawali paparan posisi Hilal awal Ramadan 1441H oleh Cecep Nurwendaya. Setelah Magrib di Jakarta, sidang penetapan digelar tertutup. Hasil sidang diumumkan oleh Menag Fachrul melalui jumpa pers,\" sambungnya. Kamaruddin menambahkan, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan melakukan video konferensi pers juga sehingga tim media bisa mengikutinya dari kantor masing-masing. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: